Mengintip Pekerja Outsourcing

pemerintah bebas outsourcing... bapak ibu anggotadewan, bapak ibu wakil rakyat,, tolong hapus sistem outsourching!

nasib pekerja outsourcing


''pekerjaan adalah kehormatan mu,,''

itu salah satu kalimat yang keluar dari mulut sang ketua SPSI Kep yang masih saya ingat pada saat pembekalan kaderisasi di kantor cabang spsi.
memang ketika kita lulus dalam jenjang pendidikan, pasti yang ada di benak kebanyakan adalah bekerja untuk mendapatkan uang yang pastinya kita akan gunakan untuk kebutuhan masa depan.
mesti kita ingat,,,
kita hidup di negara republik indonesia, yang tujuan negara ini di bentuk adalah, selain mencerdaskan kehidupan bangsa, juga NKRI ini bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum,
jadi di negeri ini tidak ada budak yang tak punya hak,
di sini ada pekerja yang tentunya rakyat indonesia, punya hak untuk sejahtera.

training dan di angkat karyawan tetap

dulu, sebelum ''kerajaan api'' menyerang negara indonesia ini, dunia kerja hanya mengenal masa training atau masa percobaan pada saat kita baru saja di terima bekerja di sebuah perusahaan,
yah,, paling lama masa training itu enam bulanan, selepas enam bulan bagus, langsung lah di angkat mejadi kartap atau karyawan tetap.
selanjutnya, makin ke depan ada yang namanya sistem kontrak,
pekerja baru, akan ada perjanjian antara pekerja dan HRDnya, di kontrak selama dua tahun paling lama, kemudian untuk selanjutnya di angkat menjadi karyawan tetap,,,
dan di situ, pekerja sudah fokus dalam bekerja dengan sebaik baiknya, sambil menata masa depan,,,
jadi kalau sudah melewati masa training, terus melewati masa kontrak, setelah semua lulus dengan bagus boleh kita di angkat sebagai karyawan tetap, jadi kita tidak di pusingkan dengan rasa was was karena masa kontrak hampir habis.

memang sih,,
ada pekerjaan yang mesti kontrak terus tanpa ada karyawan tetap, sebut saja pekerja proyek pembuatan suatu gedung atau infrastruktur, yang pastinya ada masa selesainya,
dan memang ada undang undang yang mengaturnya dalam undang undang ketenagakerjaan, yang kita kenal PKWT dan PKWTT,
kalo PKWT artinya pekerja kurun waktu tertentu, nah itu yang di sebutin di atas, yaitu pekerja yang pekerjaannya bakal habis atau ada masa selesainya, seperti pekerja proyek bangunan..
beda dengan PKWTT, ialah pekerja kurun waktu tidak tertentu, jadi kata lainnya, suatu pekerjaan yang tidak ada habis habisnya atau pekerjaan terus menerus ada,,
contohnya banyak sobh, pekerja pabrik, rumah sakit dan banyak lagi lainnya,,
jadi,, selama pabrik itu ada dan tidak bangkrut atau selama rumah sakit itu beroperasi maka pekerjaannya akan selalu ada,

semakin kedepan

dunia kerja di negeri ini semakin rancu atau semakin kaga jelas broh, apalagi semenjak adanya sistem alih daya atau yang namanya outsourcing, menjadi semacam lintah penghisap darah para pekerja.
semenjak sistem outsourcing ini launching di negeri ini, banyak kantong kantong atau kesempatan atau cara cara baru untuk memeras calon pekerja dan pekerja untuk memotong pendapatannya.

kok bisa
sistem outsourcing seperti itu,,?! yuk kita simak paparannya....
kita ambil sample dari sobat sobat kita dari,,,

element security,,,

dari pertama perekrutan, sobat kita ini gak jarang ketemu calo, calonya dari oknum pt outsourcing juga tentunya, sebut aja oknum danru(komandan regu) atau danton(komandan pleton), kalo gak kenal apa itu danru, danton,,,
istilah itu sama seperti ketua regu dan supervisor kalo kita kerja di pabrik sob...
oknum ini gak jarang minta sejumlah uang, untuk meloloskan calon pekerja untuk bisa bekerja, tarifnya pun gak tanggung tanggung sob, kisaran 2 jutaan sampai 3 jutaan,,,
ente mau kerja, bayar duluuuuu....
belum lagi, mereka di haruskan beli baju dinasnya, yang akan di potong dari gajinya nanti,
gak sampai situ aja,,,
dari segi upah pun tidak ada kepastian, dalam arti,,,,
upahnya itu berdasarkan UMK terkini, atau pt alih daya tersebut menerapkan UMK dua atau tiga tahun yang lalu,,
pendek katanya mereka di bayar di bawah UMK yang berlaku.

cleaning service officer CSO

juga gak kalah memprihatinkan keberadaannya dalam sistem outsoucing di negeri ini, banyak orang yang menyepelekan pekerjaan ini, terutama di hal pengupahan mereka, karena banyak perusahaan perusahaan pengadaan jasa tenaga cleaning service ini "banting harga" dalam memenangkan tender klient mereka, yang berimbas pada pendapatan mereka di potong secara "membabi buta" oleh oknum perusahaan, bagaimana tidak?!...
banyak oknum pengadaan jasa mereka, tidak memberlakukan lembur di hari hari libur nasional, mereka di anggap kerja biasa saja,,
mereka di tuntut loyalitas tanpa ada penghargaan terhadap keringat mereka.
belum lagi, mereka para cleaning service officer harus menghadapi user tempat mereka di tempatkan yang sangat menuntut para cleaning service officer harus bekerja bagus, baik dan rapih, salah sedikit komplaint.
apalagi dalam momen menjelang lebaran ini, tak jarang para oknum perusahaan alih daya cleaning service officer ini, tak memberikan THR kepada mereka.

apa mereka punya hak...?!
tentu ada, tapi sedikit tentunya,,,
banyak dari mereka yang tidak merasakan keadilan, walaupun ada sila kemanusiaan yang adil dan beradab di negara tercinta kita ini.
sepertinya undang undang ketenagakerjaan tidak menyentuh mereka,
apalagi kalo bekerja di pt alih dayanya yang kecil, tanggal libur nasional pun tidak di hitung lembur oleh mereka,,
mereka hanya mementingkan kepuasan klien dari pada para pekerja mereka.

outsourcing meraja lela

sekarang, kerjaan yang mestinya tidak dijamah outsourcing, makin kedepan outsourcing masuk di ranah itu,, sekarang apa pun di outsourcingkan, semua di calo kan,,,
pekerjaan yang seharusnya, bisa langsung bekerja tanpa pihak ke tiga, sekarang memakai pihak ke tiga, dan para pengusaha menyukainya,,
kenapa pengusaha menyukai sistem outsourcing,,,?!
pertama, karena mereka gak perlu repot dengar pekerja minta haknya,,
apabila ada pekerja yang meminta haknya, pengusaha tinggal ''menendang'' pekerja tersebut, minta ganti pekerja yang baru, yang lebih nuruti kehendak mereka,,,

kedua, mustahil terbentuk serikat pekerja di antara pekerja outsourcing,,
serikat pekerja adalah salah satu hak pekerja yang katanya di lindungi undang undang, dari serikat pekerja itulah para pekerja bisa menyuarakan suara haknya, agar bisa di rundingkan dan di realisasikan, dan dapat di pastikan, pengusaha tidak menyukai serikat pekerja berdiri di tempat kerja, karena itu dapat mengganggu ''penindasan'' yang oknum pengusaha lakukan terhadap pekerjanya.
tentu saja, para oknum pengusaha tidak akan berani membubarkan serikat pekerja dengan cara nyata melarang, mereka hanya berani mengancam diam diam,
kita ambil contoh kasus yang di alami ketua serikat pekerja yang di dzolimi pengusaha. sampai sekarang ketua itu belum bisa mendapatkan keadilan di negeri ini, walaupun kasusnya sudah inkracht memenangkan ketua serikat tersebut, tapi sayang lemah pada penegakkan sanksi, sampai sekarang si pengusaha lenggang berjalan, kangkangi undang undang.
tentu saja sistem outsourcing angin segar buat oknum pengusaha yang tidak mau pekerjanya bergabung dengan serikat pekerja.

ketiga, istilah PKWT dan PKWTT yang ada di dalam undang undang pun kian hari kian samar,
pokoknya istilah dua itu, hanya ada di dalam undang undang yang jauh dari penerapan, apalagi sekarang ada cipta kerja,,,,
aduhh,,
jadi makin sulit sejahtera di negeri yang kaya ini,,
dan tentunya outsourcing mendapat peran yang banyak dalam, ''ploroti'' kesejahteraan pekerja indonesia.

rakyat indonesia pun masih menunggu, giat wakil rakyat beserta aparat pemerintah yang terhormat mengangkat derajat hak hak buruh yang tentunya juga rakyat,,
agar tidak selalu mengeluh, menyikapi harga harga dan kebijakkan baru, dari mu
minta tolong pada pemerintah ku,
jangan cuma BSU dari mu.

penentang outsourcing

menjadi isu yang panjang di negeri ini, tetapi masih saja ada sistem outsourcing ini,,,
apa mungkin para pejabat publik di pemerintahan sekaligus pengusaha juga...?!
sehingga mereka enggan untuk enyahkan si outsourcing ini,
walau banyak pekerja yang tidak menyukai sistem oursourcing, tetapi masih tetap di legalkan oleh pemerentah,,
entah kenapa......



LihatTutupKomentar