Bsu Cair Lagi?!
BSU baginya yang merata dong....
apakah itu,,,?
program pemerentah yang berlabel BSU atau di sebut juga bantuan subsidi upah, yang akan di komandoi oleh menteri ketenagakerjaan dan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, akan memberikan BSU (bantuan subsidi upah) pada pekerja yang berhak, yang kategori berhak atau tidaknya di tentukan oleh kemnaker.
masih ingat gak,
dulu di tahun kalo gak salah, tahun 2020, pertama di luncurkan BSU, semua pekerja tanpa terkecuali mendapatkan bantuan subsidi upah, dan syaratnya pun gak ribet,,,
HRD di perusahaan masing masing yang memegang kendali urusan BPJS ketenagakerjaan lewat aplikasi SIPPnya,yaitu sebuah fitur atau fasilitas yang di berikan oleh BPJS ketenagakerjaan kepada HRD perusahaan yang bertugas mengurusi masalah BPJS ketenagakerjaan para karyawannya, jadi dari fitur SIPP itu, HRD bisa menambah data, merubah, atau menghapus data karyawan yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaannya.
jadi,, HRD hanya menambah nomor rekening beserta nama pemilik rekening yang sebelumnya di tanyakan terlebih dulu oleh pekerja yang bersangkutan, untuk selanjutnya data di olah atau di verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan,
itu tata cara pencairan BSU tahun 2020, atau BSU pertama.
BSU selanjutnya
ada di tahun 2021, syarat dan tata caranya berbeda dengan BSU pertama, BSU di tahun 2021 itu, ada syarat PPKM, minimal PPKM level 3 di daerah tempat bekerja,untuk syarat mendapatkannya,dan syarat syarat lain yang di tentukan oleh BPJS ketenagakerjaan serta kemnaker.
nah untuk cara mendapatkan dan cara pencairan BSU ini pun bisa di bilang ribet bet,,,
jika BSU di tahun 2020 cara pencairannya dengan cara, yaitu dana BSU akan di trasfer ke rekening para pekerja yang sebelumnya sudah di daftarkan atau di input via SIPP BPJS ketenagakerjaan oleh HRD pekerja masing masing,
berbeda dengan BSU 2021, pencairannya harus dengan bank HIMBARA, tidak bisa di transfer ke bank bank swasta,,,
ribetnya lagi, karyawan yang memang sudah di nyatakan berhak mendapat BSU, dan sudah mempunyai rekening bank himbara, masih di buatkan lagi nomor rekening yang di buatkan oleh kemnaker,,,
dan ribet ribetnya lagi, rekening baru itu yang di daftarkan oleh kemnaker, yang di dalamnya ada uang BSU nya, tidak bisa langsung di cairkan,,,,
pekerja yang di buatkan rekening, harus verifikasi ke bank cabang himbara,baru bisa di cairkan,,,
yang bikin pusing lagi,, jika kantor cabang bank yang di tunjuk jauh dari tempat kerja dan juga jauh dari domisili,,,,,
aduh aduh,,,, gak di ambil sayang,,, di ambil jauh, harus ngatur waktu pula untuk mengambilnya,,,,
iya kalo dapet cuti, kalo gak ada cuti, terpaksa bolos untuk mengambil BSU...
tersebar kabar berita
bahwa BSU akan hadir kembali di tahun 2022, yaa, gimana yaaa,,,,
sebagai pekerja yang tidak ada kenaikan upah selama dua tahun ini, pastinya berharap dapet sih,,,
apalagi banyak kebijakan kebijakan yang membuat daya beli masyarakat anjlok njok,,,
ya kita sebut aja kebijakkan UMK pekerja gak menyesuaikan harga kebutuhan pokok, alias gak naik,,,
berlanjut, kita mengalami hal yang ajaib,,
yaitu minyak goreng langka,ujung ujungnya pasti mahal harganya,
PPN naik, yang berimbas juga naiknya harga barang,,
teranyar, BBM jenis pertamax naik, walau pun hanya satu jenis 1 BBM saja yang naik, pastilah ada harga barang yang naik pula,,
dan juga berimbas pada masyarakat yang biasanya pake pertamax, karena pertamax naik, jadi rame rame downgrade ke pertalite, ujung ujungnya pertalite langka, mudah mudahan pertalite gak latah naik,,,
karena hukum pasar sudah jelas,,,
ketika suatu barang langka, permintaan besar, maka harganya di pastikan naik.....
pencairan BSU mudah
itu yang di harapkan oleh semua pekerja yang masuk syarat untuk mendapatkan BSU di tahun2022 ini,
dan juga pekerja yang berhak mendapatkan BSU ini, supaya merata, dan tidak ada syarat yang membuat kecemburuan sosial,,,
lah wong,, semua pekerja saat ini merasakan dampak kenaikan harga barang kok,,,
harapannya sih seperti BSU 2020,yang menerima tanpa pandng bulu pekerja.
di samping itu,,,
sosialisasi BSU agar lebih merata, apalagi pemberitahuan kepada HRD perusahaan masing masing,,,
banyak HRD belum mendapat info, terkait adanya BSU,,
dan banyak juga HRD yang tidak faham tentang mekanisme BSU ini.
seperti contohnya pekerja outshorsing, karena pekerja outshorsing, antara HRD dan pekerjanya tidak dalam satu tempat, jadi sulit dalam bertanya jawab tentang masalah BSU ini.
dan pekerja outshorsing juga, susah untuk mepertanyakan secara detail permasalahan BSU kepada HRDnya, karena takut dan segala macam kendala yang mereka temui di lapangan.
jujur
saya sih,, dari pada pemerintah sebagai pihak yang punya otoritas mengucurkan bantuan subsidi upah, sebagai upaya pemerentah dalam mendobrak daya beli masyarakat,,,
akan lebih baik, berfokus kepada memperbaiki iklim kerja yang kondusif, agar rakyat dalam mencari kerja itu gampang,,,,
turunkan harga kebutuhan pokok, agar daya beli masyarakat meningkat,,,
lebih lanjut lagi,, atasi kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng.
kan lucu,,,,
di negeri yang melimpah bahan baku minyak goreng, kok minyak goreng malah mahal, langka pula, nah di situ pasti ada yang kurang selaras.
jadi pemerentah mengupayakan sistem yang bagus, yang ramah kepada rakyat,,,
bukan ikan yang di kasih, tapi berilah pancing,,, mungkin itu ungkapan yang tepat.
harapan semua rakyat
kepada pemerintahnya terkait BSU ini,,
kalau ada cara yang simple, kenapa pakai cara yang rumit dan berbelit.
semoga pemerintah mendengar atas apa yang perlu di dengar, untuk kemajuan bangsa ini.
semoga ALLAH menurunkan rahmatNYA di negeri ini,,,
amin.
bpjstku - personal service |
update terkini
ternyata apa yang di beritakan di media media tidak selalu benar terkait bsu ini, setelah di cek and ricek, bsu belum bisa di cek melalui bpjs ketenagakerjaan maupun di situs kemnaker.
selidik punya selidik di media sosial resmi kepunyaan bpjstk, bahwa bpjstk belum bisa memberikan informasi apapun terkait bsu 2022 ini, karena sebagai pihak yang di mandatkan masalah data ketenagakerjaan, prosesnya masih berjalan.
lain lagi jika kita cek masalah bsu di situs kemnaker, ternyata sang admin belum memperbarui tampilan menu bsu,,,
masih tertampil tata cara, atau tahap tahap penerimaan bsu tahun 2021, ternyata adminnya masih belum move on, untuk menampilkan informasi baru kepada halayak umum..
mudah mudahan, jika memang bsu tersebut menjadi agenda menteri ketenagakerjaan, kita berdoa saja agar cepat terlaksana di waktu dekat ini, agar kita dapat menambah menu berbuka puasa hehehe.
tapi jika memang itu hanya isu semata, atau bsu benar ada tapi kita keselip data jadi bsu tak jadi kita raih, tampaknya kita perlu resep anti kesusahan hidup.
hingga tulisan ini di terbitkan, masih belum ada update tentang berita terkait ini.