Udah Dengar Inpres Nomor 1 Tahun 2022
BPJS Kesehatan jadi wajib
Enam januari 2022, presiden republik indonesia mengeluarkan intruksi presiden republik indonesia (inpres) lho,,
inpres tersebut tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
yang paling krusial ada di poin 25, yang berbunyi :
25.Kepala kepolisian negara republik indonesia untuk:
a.melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, dan surat keterangan catatan kepolisian adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional;dan
b.meningkatkan upaya penegakkan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program jaminan kesehatan nasional.
Yang artinya,
seluruh rakyat indonesia di wajibkan ikut serta dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN),
jika belum menjadi peserta JKN atau lebih familiarnya biasa di sebut BPJS Kesehatan,
maka tidak bisa membuat atau memperpanjang SIM,
tidak bisa membayar pajak kendaraan bermotor, baik itu yang satu tahunan, maupun yang lima tahun,
serta, tidak bisa buat SKCK dan sejenisnya di kepolisian.
kapan berlakunya inpres nomor 1 tahun 2022 itu...?
peraturan tersebut berlaku pada tanggal 1 maret 2022 dan sampai seterusnya.
dan tampaknya semua golongan masyarakat akan terkena peraturan tersebut, bukan hanya pekerja saja,,
seperti di lihat di poin 25 huruf b inpres itu, memang di titik beratkan pada pemberi kerja yang mewajibkan pekerjanya untuk di ikut sertakan program BPJS Kesehatan.
tapi sebagaimana kita tau, BPJS Kesehatan mempunyai tiga jenis kepesertaan, yaitu:
PPU (peserta penerima Upah), yang di singgung di poin 25, huruf b pada inpres tersebut.
PBPU (peserta bukan penerima upah), yang kepesertaannya mandiri, yaitu masyarakat yang daftar dan membayar iur sendiri. dan,
PBI (peserta bantuan iuran), jenis kepesertaan ini untuk masyarakat yang kurang mampu, karena iurannya di tanggung oleh peserta yang belum membutuhkan pelayanan kesehatan.
Dengan adanya inpres nomor 1 tahun 2022 tersebut, mudah mudahan masyarakat tidak merasa terbebani,,
dan jika ada salah satu yang belum sempurna dalam hal pelayanan, mudah mudahan di tunda masa berlakunya.