Gonjang Ganjing BPJS Ketenagakerjaan
ada apa dengan JHT
Tahun 2000 usai kelar jadi anak STM (sekolah tehnik menengah) di salah satu sekolah di jakarta, saya udah niat kerja, kerja jadi buruh, yaa apalagi, mentok jadi buruh pabrik,,
tahun 2001 dapet kerja di pabrik kaca hias, di bekasi, cikiwul tepatnya.
Di situ saya mengenal jamsostek ( jaminan sosial tenaga kerja), yang otomatis di daftarkan oleh HRD perusahaan itu,
waktu itu, saya di kasih dua kartu,,,
kartu jamsostek, sama
kartu pemeliharaan kesehatan, dari jamsostek
waktu itu,yang saya tau program jamsostek yaa dua itu,,,,
kartu yang katanya bisa di tukar duit,
sama kartu, yang apabila saya sakit, bisa pake kartu pemeliharaan kesehatan, bentuk kartunya mirip mirip sama kartu bisa di tuker duit, yang belakangan saya tau itu kartu JHT..
Sembilan bulan aja saya kerja di pabrik itu, dengan status kontrak,,
kata hrd nya sih, di putus dulu kontraknya dua minggu, nanti di panggil lagi,,
hadehhh permainan cuyyy,,
sampai sekarang cara itu masih ada sih....
dari sana saya dapat packlaring dari perusahaan tersebut, yang isi packlaringnya yaaa biasa,,,,,
dari dan sampai kapan tanggal saya kerja di perusahaan itu, ucapan terima kasih,,,
biasa lah,, seperti packlaring packlaring lainnya...
nganggur dong nih,,,
fikiran saya mau ambil duit di jamsostek itu, memang waktu kerja kemarin ada rincian potongan gaji, salah satunya di potong jamsostek.
cari cari info dong, mengenai jht itu, ehhhh ternyata,, ehh ternyata,,,,
harus tunggu dulu kepesertaan minimal lima tahun, baru itu jht nya bisa di ambil,,,
berarti saya harus ambil jht jamsostek itu minimal tahun 2006, karena saya menjadi anggota jamsostek tahun 2001,,
walah, gak jadi punya duit jadinya...
Kembali kerja di tahun 2004, di pabrik produksi bahan baku cpo kelapa sawit, lokasi masih di bekasi juga, otomatis jadi anggota jamsostek lagi ya kan,,,
kali ini saya dapat personalia yang masih jujur, di kontrak kerja selama dua tahun, lalu kemudian di angkat menjadi karyawan tetap.
ya memang menurut UU ketenagakerjaan maksimal kontrak dua tahun, lalu harus di angkat pekerja tetap atau PKWTT (pekerja kurun waktu tidak tertentu).
waktu itu jamsostek punya program,
JHT (Jaminan Hari Tua)
JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan)
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).
Tahun 2008 jht jamsostek yang di pabrik kaca hias dulu,
saya coba ambil yang syarat dan ketentuannya minimum kepesertaan 5 tahun itu, di salah satu kacab jamsostek bekasi, butuh waktu dua hari saat itu,
jadi saya mesti ke kacab jamsostek dua kali, saya ambil duitnya cash waktu itu, dapet 500 ribu.
akhirnya setelah nunggu 5 tahun duit ku bisa di ambil.
Tahun 2014,
perubahan besar di alami oleh ansurasi pekerja ini, dulu di kenal sebagai ASTEK, berubah menjadi JAMSOSTEK kemudian bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan,
satu yang berbeda, bpjs ketenagakerjaan tidak lagi mengurusi masalah kesehatan pekerja,
kesehatan pekerja di ambil oleh BPJS Kesehatan yang dulunya bernama askes.
Dalam perubahan nama itu,
di ikuti juga program program bpjstk ini, dulu seingat saya program jamsostek hanya jht,jpk dan jkk.
setelah berganti menjadi bpjs ketenagakerjaan programnya ada lima program, yaitu,,,
JKM (jaminan kematian)
JKK (jaminan kecelakaan kerja)
JHT (jaminan hari tua)
JP (jaminan pensiun)
dan yang terbaru JKP (jaminan kehilangan pekerjaan)
Yang sedang hot saat ini, panen kontra, dan kritikan yang di tujukan oleh menteri ketenagakerjaan adalah, perubahan syarat pengambilan jht.
kita lihat sejarah yang saya paparkan di atas, jamsostek atau bpjs ketenagakerjaan saat itu, pernah menerapkan sistem minimal kepesertaan untuk syarat pengambilan jht, yaitu 5 tahun kepesertaan untuk bisa mengambil uang jht pekerja,
syarat itu berubah menjadi boleh di ambil kapan saja dengan masa tunggu satu bulan setelah tidak bekerja untuk kemudian bisa di ambil jht pekerjanya.
lalu belum lama ini peraturan pengambilan jht pekerja di rubah kembali, dari boleh di ambil kapan saja, sekarang hanya boleh di ambil setelah usia 56 tahun,,
wow,,
dan sebagai gantinya bpjs ketenagakerjaan meluncurkan program baru, yaitu jaminan kehilangan pekerjaan,,
jaminan kehilangan pekerjaan...?
harusnya menteri ketenagakerjaan buat program, yaitu jaminan anti kehilangan pekerjaan.
atau program jaminan perlindungan pekerja dari pengusaha yang suka menghapus hak pekerja,
bisa juga bikin program jaminan upah di bawah UMK atau UMR,,
itu lebih melegakan buat pekerja.
tampaknya bpjs ketenagakerjaan sangat pandai mengatur uang para pekerja di negeri ini, tapi apa pandai juga untuk mengatur atau meningkatkan kesejahteraan pekerja..?
sebagai warga negara yang baik, saya mesti tunduk dengan peraturan yang di terapkan,,,,
yaaa kalo gak mentaati peraturan,, bisa di tebak ujungnya yaa kan...
tapi mohon kepada pihak yang berkuasa yang mengurusi bidang ketenagakerjaan ini,
kalo buat peraturan, tolong lah survey dari bawah dulu, kepada pekerja yang benar benar buruh, untuk meminimalisasi kesalahan pengambilan keputusan, yang ujung ujungnya bisa menyengsarakan pekerja.
Ketentuan terbaru terkait jht itu baik, iyaa memang baik, tapi menurut dan untuk siapa baiknya..
sederhananya gini,,,
saya pakai uang orang, misal 1 juta,,,
trus uang 1 juta itu saya kembangkan, buat usaha saya, buat kepentingan saya,,,
lalu saya bilang sama orang yang punya uang 1 juta itu, kalo mau ngambil uangnya, nanti ya nunggu usia kamu 56 tahun,
hahaha,,,
seharusnya kan yang punya uang yang nentukan syaratnya, bukan saya,,
Usul aja nih kepada ibu/bapak menteri ketenagakerjaan,,
agar lebih fokus terkait masalah kesejahteraan pekerja bu/pak menteri ketenagakerjaan,,
masih banyak bu/pak pekerja yang belum bisa sejahtera,
masih banyaaaak pekerja yang di upah di bawah umk di wilayahnya, pekerja gak punya pilihan selain menerima hal itu, asal ibu/bapak tau, cari kerja masih suliiittt,,,,
apalagi dalam kondisi covid ini, persyaratan kerja bertambah, bertambah juga pengeluaran berupa uang karena harus anti gen lah, VCR lah, itu pake duit..
Upah pekerja atau buruh harus di naikkan bu/pak menteri ketenagakerjaan,
dari dulu upah buruh cuma menyesuaikan harga harga yang ada bu/pak, malah upah belum di sesuaikan, harga harga udah pada naik semua..
seperti sekarang ini, minyak goreng aja muahal, kedelai muahal.
Sistem outsorsing tolong di tinjau kembali bu/pak menteri ketenagakerjaan,,
serem bu/pak kalau tau, banyak di jadikan pemerasan secara tersistem, jauh dari keadaan sejahtera pekerja outsorsing itu.
Semua pekerja di kondisikan kontrak seumur hidup,
kontrak satu tahun, dua tahun kontrak lagi, setelah dua tahun di berhentikan dulu seminggu atau sebulan, sehabis itu di rekrut kembali, itu akal akalan menagement perusahaan untuk menghindari pengangkatan karyawan tetap.
ibu/bapak tau tidak isi packlaringnya, mengundurkan diri, tidak ada kata PHK dari pengusaha.
Makanya ketika ibu/bapak menteri ketenagakerjaan merubah syarat pengambilan jht menjadi harus di usia 56, ibu/bapak panen protes keras.
paparan di atas mungkin itu salah satunya, kenapa mereka melakukan protes itu,,
sampai hujan hujanan, terima kasih sudah menghampiri kami bu/pak menteri,saat itu.
rakyat lagi susah bu/pak mentri,
pengusaha sudah banyak yang semena mena kepada pekerjanya, mereka bukan lagi di anggap aset.
untuk membuat serikat pekerja saja di sebuah perusahaan itu susahnya minta ampun.
menemui keadilan di pengadilan juga menjadi hal mewah bagi pekerja.
harapan satu satunya di dunia ada pada ibu/bapak mentri ketenagakerjaan,
sebagai pihak yang berwenang.