Relaksasi Hanguskan Asuransi?

masa iya relaksasi batalkan asuransi

 

maling motor

Sobat masih ingat pidato presiden kalau tidak salah tanggal 24 Maret 2020 tentang kelonggaran kredit untuk rakyat indonesia yang terdampak virus corona.
saat itu, banyak masyarakat multi tafsir terkait pidato presiden,,
ada yang mengira pembebasan angsuran kredit, ada yang mengira ada bantuan dari pemerintah untuk membayar cicilan, terutama saudara kita yang mencari nafkah dengan ojek online, dan masih banyak pekerjaan yang terimbas dengan kebijakan kebijakan pemerintah karena corona virus yang penyebarannya di anggap menghawatirkan.
Alhasil keluarlah program relaksasi kredit dengan acuan pidato presiden saat itu,,
yang arti dari relaksasi kredit itu ialah restruksturisasi perjanjian kredit,,
jadi bila kita awal kredit ambil jangka waktu cicilan selama 2 tahun dan besaran angsuran semisal Rp500.000,,
maka dengan restruksturisasi kredit menjadi 3 tahun dengan angsuran lebih ringan,,,
kurang lebih seperti itu lah maknanya...

Penghujung tahun 2021,tepatnya tanggal 17 Desember 2021 lalu keluarga kami,tepatnya adik saya di hampiri musibah,,
motor honda beat yang di parkir di depan rumah,saat magrib hilang di curi orang,,
yaaahh namanya musibah harus di telan walau pahit.
status motor masih bayar cicilan kredit,tinggal satu bulan lagi.

Akhirnya,,
tanpa menunggu lama, kami lapor ke leasing fif,,
karena waktu itu sudah malam dan posisi harinya pun hari jumat malam,weekend
kantornya tutup..

Kami pun di paksa untuk bersabar menunggu hari senin untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut.
Senin tiba,kami bergegas ke leasing fif,,
di sana kami menceritakan kejadian, lalu oleh leasing kami di minta lapor ke polisi terkait kejadian pencurian motor tersebut,dengan di sertai surat fhotocopy BPKB motor yang hilang,
karena motor memang masih mengangsur.
surat pengantar kehilangan

Pihak lesing fif pun memberikan kertas bertuliskan syarat syarat pengajuan klaim asuransi secara prosedur yang berlaku di fif.
syarat klaim asuransi fif

Di kantor polisi kami melapor kejadian,
dengan surat dari leasing tadi dan stnk kemudian kunci di serahkan ke polisi dan di buatkan bukti penyerahan,
surat bukti pengaduan

 
dan sekaligus di lakukan pemblokiran atas surat surat motor yang hilang tersebut.
surat pemblokiran stnk dan bpkb motor

Esoknya,
adik saya mendatangi leasing dengan maksud klaim garansi,,
beda lagi hari itu,,
petugas leasing mengatakan pada adik saya,,,
di karenakan dulu mengajukan relaksasi kredit maka tidak di tanggung kehilangan oleh asuransi,,
kan bapak masa kreditnya 2 tahun,lalu bapak mengajukan relaksasi menjadi 3 tahun,jadi tidak di tanggung asuransi.
polis astra fif

 juga dengan asuransi astranya,,
hanya dengan catatan tangan, mengatakan motor hilang di curi tidak mendapat asuransi di karenakan ikut program relaksasi.
tidak ada dokumen perjanjian baru yang mengatakan batal asuransi karena relaksasi yang di tunjukkan oleh petugasnya. 

bukti rekap pembayaran kredit



Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,,
kenapa hanya karena ikut program yang di adakan pemerintah,
yaitu program kredit relaksasi adik saya kehiangan asuransi motornya yang hilang,,
bukankah relaksasi kredit hanya mengubah masa kredit dan uang angsurnya,,
tidak ada perjanjian baru setelah di setujui relaksasi.

saya cari informasi terkait relaksasi,tidak ada pasal atau poin poin yang mengatakan bahwa pengaju relaksasi akan kehilangan hak asuransinya bila motor hilang.
apakah fif buat peraturan sendiri tanpa sepengetahuan kliennya.
apakah itu dampak negatif jika kredit motor melalui leasing..?

Pengalaman ini saya tulis,,
untuk penimbang bagi sobat yang baru ingin kredit motor melalui lesing,,
kalo bisa jangan kredit lah, beli motor second aja..
hitung hitung dulu kalau beli motor secara kredit dengan beli chas, harganya pasti akan membengkak,belum lagi di wajibkan asuransi,setiap bulan kasih duit ke orang,kalo motor hilang,tidak menutup kemungkinan kejadian yang adik saya alami menimpa juga pada sobat.

Pengalaman ini saya tulis,
untuk pengingat bagi sobat yang sudah terlanjur menjalani kredit motor,,
hati hati pak,bu,,,
ancaman maling dan peristiwa yang di alami adik saya tidak menutup kemungkinan menghampiri sobat.

Pengalaman ini saya tulis,
sebagai pengetuk hati nurani pihak leasing terkait,,
mohon di informasikan bapak,ibu tentang hak hak kami bila musibah motor hilang,mana perjanjian yang menyatakan asuransi batal bila ikut program relaksasi,by data.
mohon penuhi kewajiban anda sebagaimana kami memenuhi kewajiban kami,yaitu bayar angsuran tepat waktu.
adik saya itu klien anda yang harus di beri pelayanan yg baik dan layak mendapat informasi yang memadai terkait haknya
LihatTutupKomentar